STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN
Penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan peradilan merupakan wujud konkret dari penegakan prinsip keterbukaan informasi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kedua undang-undang ini meletakkan fondasi utama bahwa setiap penyelenggara negara wajib menyediakan layanan yang transparan, efisien, bermutu, serta menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi guna mewujudkan tata kelola peradilan yang baik.
Sebagai pedoman pelaksanaan teknis di lembaga peradilan, Mahkamah Agung menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (yang kemudian diperbarui melalui SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan). Kerangka regulasi internal ini diselaraskan secara komprehensif dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik serta Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014, guna memastikan keseragaman, kepastian hukum, dan standar kualitas layanan di seluruh satuan kerja badan peradilan.
Melalui integrasi regulasi tersebut, pengadilan mengklasifikasikan dan menjamin aksesibilitas informasi publik yang meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, serta informasi serta-merta. Pengadilan juga secara konsisten menerapkan mekanisme perlindungan hak-hak para pihak melalui uji konsekuensi dan pengecualian informasi yang bersifat rahasia, seperti identitas korban, anak, saksi, serta dokumen musyawarah hakim, guna menjaga keseimbangan antara asas keterbukaan dan perlindungan data pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Seluruh proses permohonan informasi diselenggarakan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) maupun portal informasi elektronik resmi dengan mengagungkan kepastian jangka waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja yang dapat diperpanjang selama 7 hari kerja. Dengan berlandaskan prinsip kemudahan, keterjangkauan biaya penggandaan, serta penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, pengadilan berkomitmen penuh mewujudkan standar pelayanan publik yang profesional, responsif, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3. SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
4. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
