header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Berita Terkini & Pengumuman

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 170

HAKIM PTUN BANJARMASIN SEBAGAI PEMATERI DI PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA)


Banjarmasin, 18 April 2026

Dalam rangka membekali calon praktisi hukum dengan kompetensi yang mumpuni, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., hadir sebagai pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kegiatan ini diselenggarakan oleh DPC IKADIN yang bekerja sama dengan Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari, bertempat di Hotel Banjarmasin International, Jalan A. Yani Km. 4, pada Sabtu, 18 April 2026. 

Dalam pemaparannya, Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., secara komprehensif mengulas landasan hukum Peradilan Tata Usaha Negara (TUN) serta batasan mengenai objek dan subjek yang dapat diajukan dalam gugatan di PTUN Banjarmasin. Beliau merinci tahapan-tahapan proses berperkara mulai dari tahap awal hingga tahap penyelesaian, guna memberikan gambaran nyata bagi para peserta mengenai praktik di lapangan.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam sesi tersebut adalah teknik pembuatan surat kuasa khusus yang benar, terutama tentang cara menuliskan identitas dari penerima kuasa, Beliau menekankan kepatuhan terhadap Pasal 56 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986. Bahwa diatur gugatan harus memuat nama lengkap, kewarganegaraan, tempat kediaman, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya. Bagi Tergugat, yang dicantumkan adalah jabatan dan tempat kedudukannya (bukan nama pribadi pejabat). Gugatan juga harus berisi uraian jelas mengenai KTUN yang digugat (nomor, tanggal, perihal), alasan-alasan gugatan (posita) yang menunjukkan KTUN bertentangan dengan hukum, serta kerugian yang ditimbulkan. Hakim Wisnu Tri Nugroho, S.H., juga memberikan penekanan khusus lebih lanjut tentang pemahaman mengenai Dismissal Process sesuai dengan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1986.

Sesi materi diakhiri dengan tanya jawab yang berlangsung dinamis. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait hambatan teknis yang sering ditemui dalam sengketa tata usaha negara.

Melalui partisipasi hakim sebagai pemateri, diharapkan para calon advokat memiliki standar kualitas yang tinggi dalam menyusun administrasi perkara, sehingga proses peradilan di PTUN Banjarmasin dapat berjalan secara efektif, transparan, dan profesional.(PTIP/Mrk)

pkpa1

pkpa2

pkpa3

Add comment


Security code
Refresh