Berita Terkini & Pengumuman
BIMBINGAN TEKNIS PEMERIKSAAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LINGKUNGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
Semarang, 6-8 Juli 2025
"Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang memengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya." Adalah bunyi dari Undang-undang Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka dari itu Pengadilan sebagai salah satu instrumen penegakan hukum, memiliki tanggung jawab untuk memastikan penegakan hukum lingkungan yang baik berjalan di Indonesia. Atas dasar hal tersebut, maka perkara lingkungan hidup perlu ditangani secara khusus oleh institusi pengadilan yang memahami urgensi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pada hari minggu tanggal 6 juli sampai dengan tanggal 8 juli tahun 2025, telah dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Sengketa Lingkungan Hidup yang bertempat di Hotel Novotel Semarang. Kegiatan ini diikuti oleh Bapak Roni Erry Saputro, S.H., M.H., dan Ibu Maryam Nur Hidayati, S.H., serta para Hakim dari berbagai satuan kerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi dibidang hukum lingkungan.

Bimtek ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman para hakim terkait prinsip-prinsip dasar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta memberikan wawasan teknis dan yuridis dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan sengketa lingkungan hidup. Mengingat kompleksitas dan multidisiplin ilmu yang melingkupi perkara lingkungan, pemahaman yang mendalam sangat diperlukan agar para hakim mampu mengambil keputusan yang adil, berbasis hukum, dan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan yang meliputi pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan akibat pencemaran dan perusakan lingkungan secara menyeluruh.
Dalam kegiatan tersebut Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (Ditjen Badilmiltun) menyelenggarakan “Bimtek tentang Pemeriksaan Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023”. Bimtek tersebut diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesiapan para Hakim Peradilan Tata Usaha Negara (Peratun) yang kini memiliki kewenangan lebih luas dalam menangani sengketa lingkungan hidup sebagai implikasi berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2023. Terdapat 3 (tiga) materi yang disampaikan oleh para narasumber diantaranya: 1. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Peradilan Tata Usaha Negara oleh Hakim Agung Mahkamah Agung RI; 2. Sengketa Lingkungan Hidup di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara oleh Akademisi Universitas Diponegoro (UNDIP); 3. Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan., yang telah memberikan materi komprehensif, mulai dari prinsip kehati-hatian (precautionary principle), asas pembangunan berkelanjutan, hingga praktik-praktik terbaik (best practices) dalam penanganan gugatan lingkungan.

Melalui bimbingan teknis ini, diharapkan para hakim memperoleh tambahan pengetahuan dan perspektif yang lebih luas dalam menilai alat bukti, memahami karakteristik sengketa lingkungan, serta menjatuhkan putusan yang tidak hanya memenuhi unsur keadilan hukum, tetapi juga keadilan ekologis dan sosial.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, serta diakhiri dengan sesi diskusi yang memberikan ruang bagi para peserta untuk bertukar pengalaman dan memperdalam pemahaman mereka terhadap isu-isu lingkungan yang berkembang.(PTIP/1/Mrk)

