Berita Terkini & Pengumuman
SIDANG LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020
====================================================================================
Banjarmasin | 17 Februari 2021
Mahkamah Agung menggelar Sidang Laporan Tahunan 2020 secara virtual melalui zoom meeting dengan mengusung tema “Optimalisasi Peradilan Modern Berkelanjutan”. Sidang dihadiri oleh undangan dan seluruh warga peradilan. Tak hanya itu sidang juga dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan wakilnya Ma’ruf Amin serta dapat disaksikan oleh seluruh masyarakat melalui live youtube pada kanal youtube Mahkamah Agung RI. Tema yang diusung pada sidang laporan tahunan kali ini bertujuan untuk memungkinkan proses peradilan berlangsung cepat dan terukur dengan sistem perangkat yang terintegrasi.
(Gambar 1. Sidang Pleno Laporan Tahunan 2020 Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Dalam Sidang Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI 2020, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S. H., M. H., memaparkan capaian hasil kinerja Mahkamah Agung selama tahun 2020. Persentase capaian ketepatan waktu pemutusan perkara tahun 2020 sebesar 96.65%, capaian tersebut melampaui capaian pada 2019 yakni sebesar 96.58%. Persentase produktivitas penyelesaian perkara mencetak rekor baru sebesar 99.04% tentunya telah melampaui Indikator Kinerja Utama sebesar 70%.
(Gambar 2. Persentase Capaian Ketepatan Waktu Pemutusan Perkara dalam Kurun Waktu 6 Tahun)
(Gambar 3. Persentase Produktivitas Penyelesaian Perkara Mahkamah Agung RI)
(Gambar 4. Perbandingan Jumlah Perkara Melalui e-Court Tahun 2019 dan 2020)
Dengan adanya sistem peradilan berbasis elektronik atau e-court dan bersamaan dengan adanya pandemi covid-19 jumlah perkara yang diproses melaui e-court mengalami kenaikan yang signifikan yakni dari 47.244 perkara pada tahun 2019 menjadi 186.987 perkara di tahun 2020. Hal ini tentunya baik untuk meningkatkan keterbukaan sistem pelaporan, modernisasi business process dan pelayanan publik serta pelayanan hukum yang terintegrasi sehingga Mahkamah Agung dapat meningkatkan jumlah satuan kerja dibawahnya untuk memperoleh predikat WBK & WBBM.(PTIP/1)
