Berita Terkini & Pengumuman
RAPAT KOORDINASI PENYELESAIAN PERKARA
Banjarmasin, 29 Agustus 2025
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., didampingi Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin, Bapak H. Jar’an Kadir, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin. Kegiatan ini diselenggarakan oleh PTTUN Banjarmasin dan bertempat di Hotel Holiday Inn Express Suite Banjarmasin.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Mohamad Husein Rozarius, S.H., M.H., Wakil Ketua Wenceslaus, S.H., M.H., Panitera Yusran Iberahim, S.H., dan Sekretaris H. Murtaji, S.E., S.H., M.H., PTTUN Banjarmasin serta dihadiri oleh para Ketua dan Panitera dari seluruh Pengadilan Tata Usaha Negara se-Kalimantan. Agenda ini menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja peradilan, menyamakan persepsi, sekaligus mencari solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang dihadapi di lingkungan peradilan TUN.
Dalam rapat koordinasi ini, terdapat tiga pokok permasalahan yang diangkat, yaitu:
- Penyerapan DIPA 05 terkait sidang keliling dan prodeo yang hingga saat ini belum terserap secara optimal;
- Percepatan penyelesaian perkara sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014, yang mengamanatkan agar penyelesaian perkara di tingkat pertama paling lama 150 hari dan di tingkat banding 90 hari. Apabila ketentuan tersebut tidak tercapai, maka akan berdampak pada penilaian kinerja satuan kerja;
- Sosialisasi aplikasi “Kapan Putus” oleh PTTUN Banjarmasin, sebagai upaya mendukung digitalisasi layanan peradilan yang dicanangkan Mahkamah Agung RI. Aplikasi ini menjadi wujud komitmen PTTUN Banjarmasin dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Terkait pokok permasalahan pertama, Ketua PTUN Banjarmasin menyampaikan bahwa satu perkara telah disiapkan untuk menjadi sasaran sidang keliling, sehingga anggaran yang tersedia dapat terserap sesuai peruntukannya nanti di Bulan November. Sementara untuk anggaran prodeo, PTUN Banjarmasin telah melakukan langkah sosialisasi secara aktif melalui media sosial, termasuk dengan membuat video yang diunggah di akun Instagram resmi PTUN Banjarmasin, agar masyarakat luas mengetahui keberadaan dan manfaat fasilitas tersebut.
Selain itu, Panitera PTUN Banjarmasin turut memberikan tanggapan mengenai perkara Nomor 17/G/2024/PTUN.BJM, 18/G/2024/PTUN.BJM, dan 19/G/2024/PTUN.BJM. Dalam perkara tersebut, salah satu pihak ditolak sebagai pihak intervensi di tingkat pertama, namun kemudian dikabulkan di tingkat banding. Hal ini menyebabkan pihak yang bersangkutan tidak terdaftar di tingkat kasasi pada sistem e-Court, sehingga proses persidangan berikutnya harus dilaksanakan secara konvensional.
Rapat koordinasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar-satuan kerja di wilayah hukum PTTUN Banjarmasin, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat.(PTIP/Mrk)



