header_v9.png

MOTTO PTUN Banjarmasin : MANTAP (Mandiri, Adil, Netral, Transparan, Akuntabel, Profesional) - PTUN Banjarmasin Siap Memberikan Pelayanan Yang Berkeadilan Kepada Masyarakat

Panjar Biaya Perkara

Written by PTUN Banjarmasin on .

Written by PTUN Banjarmasin on . Hits: 8740

PANJAR BIAYA PERKARA


KEPUTUSAN KETUA PTUN BANJARMASIN

155/KPTUN.W6-TUN1/HK2.7/I/2026, Tanggal 19 Januari 2026

 Klik Disini

Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin Nomor: 155/KPTUN.W6-TUN1/HK2.7/I/2026 Tentang Panjar Biaya Pemeriksaan dan Penyelesaian Perkara Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin:

  • Panjar Biaya Perkara Gugatan/Permohonan/Sengketa Khusus Pada Tingkat Pertama Rp. 800.000,-
  • Panjar Biaya Pemeriksaan Perkara Prodeo Rp. 600.000,-
  • Panjar Biaya Permohonan Banding Rp. 800.000,-/1 Pihak
  • Panjar Biaya Permohonan Kasasi Rp. 1.200.000,-/1 Pihak
  • Panjar Biaya Permohonan Peninjauan Kembali Rp. 3.000.000,-
  • Biaya Eksekusi Rp. 500.000,-