Berita Terkini & Pengumuman
PTUN Banjarmasin Melaksanakan Sidang Keliling di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu
Batulicin, 5-7 November 2025
Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan dengan melaksanakan kegiatan Sidang di Luar Gedung Pengadilan, atau yang lebih dikenal sebagai Sidang Keliling. Inisiatif ini merupakan upaya nyata untuk memperluas akses terhadap keadilan (access to justice), khususnya bagi masyarakat yang menghadapi hambatan jarak dan kesulitan untuk datang langsung ke gedung pengadilan utama. Hal ini sesuai dengan target prioritas nasional Ditjen Badilmiltun Mahkamah Agung RI terbaru yeng berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan peradilan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Dirjen Badilmiltun Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan.
Wilayah pelaksanaan Sidang Keliling PTUN Banjarmasin kali ini adalah di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, sebuah daerah yang secara geografis cukup jauh dari kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin. Sidang Keliling tersebut dilaksanakan pada Perkara Nomor 11/G/2025/PTUN.BJM, oleh Ketua Majelis Hakim Bapak Endri, S.H., didampingi oleh Hakim Anggota Ibu Devyani Yuli Kusnadi, S.H. dan Hakim Anggota Bapak Wisnu Tri Nugroho, S.H., dibantu oleh seorang Panitera Pengganti Bapak Aditya Apriza, S.H. serta seorang petugas sidang Muhammad Rizal Kodapi, A.Md.Tra.
Bertolak dari Kota Banjarmasin pada hari Rabu, 5 November 2025 rombongan Majelis Perkara Nomor 11/G/2025/PTUN.BJM menuju Bumi Bersujud menggunakan berbagai moda transportasi. Pada hari itu pula, rombongan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Batulicin dan meninjau ruang sidang yang akan digunakan pada esok hari. Rombongan mendapatkan sambutan yang hangat dan dukungan fasilitas sidang yang sangat memadai dari keluarga besar Pengadilan Negeri Batulicin.
Esoknya, pada hari Kamis, 6 November 2025 agenda Sidang Keliling yang pertama dilaksanakan, yaitu pemeriksaan tambahan bukti surat dan saksi dari Para Pihak. Bukti surat diajukan oleh Pihak Penggugat dan Tergugat. Sementara, saksi dihadirkan oleh Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat II Intervensi. Meski tidak bersidang di gedung pengadilannya sendiri, Majelis Hakim tersebut tidak surut profesionalitasnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap seluruh alat bukti yang dihadirkan. Guna memperoleh fakta-fakta penting dan menentukan, Majelis Hakim melaksanakan sidang pembuktian secara cermat yang dimulai dari pagi hari dan berakhir pada sore hari.
Pelaksanaan Sidang Keliling kali ini tidak saja dilakukan untuk memeriksa alat bukti, tetapi juga untuk melakukan pemeriksaan setempat pada lokasi bidang tanah dalam objek sengketa. Pemeriksaan setempat menjadi agenda terakhir Sidang Keliling dan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 November 2025. Untuk mencapai lokasi yang terletak di Desa Karang Bintang, rombongan perlu menempuh perjalanan kurang lebih 1,5 jam dari pusat kota Batulicin menggunakan mobil jenis offroad menembus hamparan perkebunan karet dengan medan yang terjal dan berlumpur. Sesampainya di lokasi bidang tanah, Ketua Majelis membuka pemeriksaan setempat. Fokus dalam pemeriksaan setempat tersebut ialah untuk memperoleh fakta-fakta mengenai letak, batas, dan tanda-tanda penguasaan bidang tanah.
Melalui kegiatan Sidang Keliling yang dilaksanakan menggunakan anggaran DIPA 05 Ditjen Badilmiltun ini, secara nyata telah mendekatkan akses masyarakat kepada Pengadilan Tata Usaha Negara, yang selama ini relatif sulit dijangkau oleh masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat Ibukota Provinsi. Harapannya, pelaksanaan Sidang Keliling seperti ini semakin gencar dilaksanakan pada tahun-tahun berikutnya. (PTIP/)




