Berita Terkini & Pengumuman
PEMBINAAN OLEH KETUA KAMAR TUN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
Banjarmasin, 27 Januari 2026
Upaya transaksional dalam ranah yudisial merepresentasikan pergeseran fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi komoditas pasar yang tunduk pada logika penawaran dan permintaan. Dalam pola ini, proses litigasi tidak lagi dijalankan sebagai prosedur pencarian kebenaran materiil, melainkan bertransformasi menjadi ruang negosiasi tertutup di mana pasal-pasal undang-undang dikompromikan demi kepentingan timbal balik. Fenomena tersebut tidak hanya mengikis objektivitas hakim, tetapi juga mencederai rasa keadilan publik demi memuaskan kesepakatan antara oknum aparat dengan pihak yang memiliki daya tawar finansial.
Merespons tantangan tersebut, Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., menyelenggarakan pembinaan intensif guna meningkatkan pemahaman dan profesionalisme aparatur di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kegiatan ini merupakan langkah konkret Mahkamah Agung dalam memperkuat integritas dan kualitas pelayanan peradilan secara nasional.
Agenda yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini diikuti oleh seluruh satuan kerja mulai dari tingkat pertama hingga tingkat banding Peradilan Tata Usaha Negara se Indonesia. Di PTUN Banjarmasin, kegiatan diikuti langsung dari ruang Ketua Pengadilan oleh Ketua PTUN Banjarmasin, Bapak Bambang Soebiyantoro, S.H., M.H., Wakil Ketua, Ibu Dewi Asimah, S.H., M.H., beserta jajaran Hakim dan Panitera, Bapak Budiyono, S.H., M.M.
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menekankan dengan tegas kepada seluruh hakim dan aparatur peradilan agar senantiasa menjaga muruah institusi dengan tidak terlibat dalam upaya transaksional maupun praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Dalam arahannya, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. juga menyinggung urgensi mekanisame mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Beliau menyadari bahwa mediasi di ranah TUN memiliki tantangan tersendiri karena sifat hukumnya yang berada dalam ranah publik, di mana setiap keputusan pejabat terikat pada asas legalitas dan kepentingan umum yang tidak dapat dinegosiasikan secara bebas sebagaimana hukum privat. Namun, hal tersebut tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya mediasi, terutama dalam mencari titik temu administratif yang lebih humanis dan efisien.
Lebih lanjut, beliau memberikan catatan khusus pada Sengketa TUN Pajak. Berbeda dengan sengketa TUN konvensional, dalam ranah perpajakan, ruang mediasi atau kesepakatan lebih dimungkinkan, mengingat adanya aspek perhitungan material dan teknis yang dapat divalidasi bersama. Hal ini diharapkan dapat mempercepat kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus menjaga penerimaan negara tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan melelahkan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung sangat konstruktif. Dalam sesi ini, beberapa Hakim Tinggi mengajukan pertanyaan serta menyampaikan kendala-kendala faktual yang ditemui di lapangan. Pertukaran pikiran ini menciptakan dialog yang membangun, di mana setiap aspirasi dari daerah didengarkan guna merumuskan solusi atas berbagai tantangan penegakan hukum di masa depan.(PTIP/Mrk)



